Pasal 273 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

BAB VII — DIREKTORAT JENDERAL PENGELOLAAN

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 72 Direktorat Iuran dan Penatausahaan Hasil Hutan menyelenggarakan fungsi: - 96 - a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang penatausahaan hasil hutan, pengukuran dan pengujian hasil hutan, iuran kehutanan dan pengelolaan pendapatan penerimaan negara bukan pajak atas pemanfaatan hutan negara, serta tertib iuran dan peredaran hasil hutan; b. pelaksanaan kebijakan di bidang penatausahaan hasil hutan, pengukuran dan pengujian hasil hutan, iuran kehutanan dan pengelolaan pendapatan penerimaan negara bukan pajak atas pemanfaatan hutan negara, serta tertib iuran dan peredaran hasil hutan; c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penatausahaan hasil hutan, pengukuran dan pengujian hasil hutan, iuran kehutanan dan pengelolaan pendapatan penerimaan negara bukan pajak atas pemanfaatan hutan negara, serta tertib iuran dan per edaran hasil hutan; d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penatausahaan hasil hutan, pengukuran dan pengujian hasil hutan, iuran kehutanan dan pengelolaan pendapatan penerimaan negara bukan pajak atas pemanfaatan hutan negara, serta tertib iu ran dan peredaran hasil hutan; e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang penatausahaan hasil hutan, pengukuran dan pengujian hasil hutan, iuran kehutanan dan pengelolaan pendapatan penerimaan negara bukan pajak atas pemanfaatan hutan negara, serta ter tib iuran dan peredaran hasil hutan; dan f. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga d irektorat.

← Pasal 272 · Semua pasal · Pasal 274 →

Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.