Pasal 272 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

BAB VII — DIREKTORAT JENDERAL PENGELOLAAN

Direktorat Iuran dan Penatausahaan Hasil Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 8 huruf e mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang iuran dan penatausahaan hasil hutan .

← Pasal 271 · Semua pasal · Pasal 273 →

Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.