Pasal 274 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
BAB VII — DIREKTORAT JENDERAL PENGELOLAAN
Direktorat Iuran dan Penatausahaan Hasil Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 72 terdiri atas:
- 97 -
a. Subdirektorat Penatausahaan Hasil Hutan;
b. Subdirektorat Penerimaan Negara Bukan Pajak Pemanfaatan Hutan;
c. Subbagian Tata Usaha; dan
d. Kelompok Jabatan Fungsional.
← Pasal 273 · Semua pasal · Pasal 275 →
Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.