Pasal 271 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

BAB VII — DIREKTORAT JENDERAL PENGELOLAAN

Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 6 huruf c mempunyai tugas melakukan pelaksanaan urusan administrasi kepegawaian, administrasi keuangan, administrasi barang milik negara, tata persuratan, kearsipan, kerumahtanggaan, koordin asi data dan informasi, serta koordinasi administrasi penerapan sistem pengendalian intern direktorat. Bagian Ketujuh Direktorat Iuran dan Penatausahaan Hasil Hutan

← Pasal 270 · Semua pasal · Pasal 272 →

Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.