Pasal 270 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

BAB VII — DIREKTORAT JENDERAL PENGELOLAAN

Subdirektorat Evaluasi Kinerja Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 9 terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.

← Pasal 269 · Semua pasal · Pasal 271 →

Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.