Pasal 269 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
BAB VII — DIREKTORAT JENDERAL PENGELOLAAN
Subdirektorat Evaluasi Kinerja Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 6 huruf b mempunyai tugas penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang evaluasi kinerja usaha pemanfaatan hutan pada hutan produksi dan hutan lindung.
← Pasal 268 · Semua pasal · Pasal 270 →
Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.