Pasal 27 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

BAB III — SEKRETARIAT JENDERAL

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 6 Bagian Pengelolaan Kinerja menyelenggarakan fungsi: - 13 - a. penyiapan bahan koordinasi dan harmonisasi pemantaua n dan evaluasi kinerja penyelenggaraan pembangunan lingkungan hidup dan kehutanan; b. penyiapan bahan koordinasi dan pengelolaan kerjasama dalam negeri; dan c. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga b iro.

← Pasal 26 · Semua pasal · Pasal 28 →

Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.