Pasal 27 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
BAB III — SEKRETARIAT JENDERAL
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 6 Bagian Pengelolaan Kinerja menyelenggarakan fungsi:
- 13 -
a. penyiapan bahan koordinasi dan harmonisasi pemantaua n dan evaluasi kinerja penyelenggaraan pembangunan lingkungan hidup dan kehutanan;
b. penyiapan bahan koordinasi dan pengelolaan kerjasama dalam negeri; dan
c. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga b iro.
← Pasal 26 · Semua pasal · Pasal 28 →
Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.