Pasal 28 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
BAB III — SEKRETARIAT JENDERAL
Bagian Pengelolaan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha ; dan
b. Kelompok Jabatan Fungsional.
← Pasal 27 · Semua pasal · Pasal 29 →
Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.