Pasal 26 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
BAB III — SEKRETARIAT JENDERAL
Bagian Pengelolaan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 3 huruf b mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan harmonisasi pemantauan dan evaluasikinerja penyelenggaraan pembangunan lingkungan hidup dan kehutanan, penyiapan koordinasi dan pengelolaan kerjasama dalam n egeri, pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga biro .
← Pasal 25 · Semua pasal · Pasal 27 →
Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.