Pasal 268 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
BAB VII — DIREKTORAT JENDERAL PENGELOLAAN
Subdirektorat Rencana Kerja Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 7 terdiri ata s Kelompok Jabatan Fungsional.
- 95 -
← Pasal 267 · Semua pasal · Pasal 269 →
Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.