Pasal 268 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

BAB VII — DIREKTORAT JENDERAL PENGELOLAAN

Subdirektorat Rencana Kerja Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 7 terdiri ata s Kelompok Jabatan Fungsional. - 95 -

← Pasal 267 · Semua pasal · Pasal 269 →

Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.