Pasal 267 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
BAB VII — DIREKTORAT JENDERAL PENGELOLAAN
Subdirektorat Rencana Kerja Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 6 huruf a mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang pengendalian rencana kerja usaha , produksi dan pengembangan usaha pemanfaatan hutan pada hutan produksi dan hutan lindung.
← Pasal 266 · Semua pasal · Pasal 268 →
Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.