Pasal 266 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

BAB VII — DIREKTORAT JENDERAL PENGELOLAAN

Direktorat Pengendalian Usaha Pemanfaatan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 4 terdiri atas: a. Subdirektorat Rencana Kerja Usaha; b. Subdirektorat Evaluasi Kinerja Usaha; c. Subbagian Tata Usaha; dan d. Kelompok Jabatan Fungsional.

← Pasal 265 · Semua pasal · Pasal 267 →

Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.