Pasal 266 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
BAB VII — DIREKTORAT JENDERAL PENGELOLAAN
Direktorat Pengendalian Usaha Pemanfaatan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 4 terdiri atas:
a. Subdirektorat Rencana Kerja Usaha;
b. Subdirektorat Evaluasi Kinerja Usaha;
c. Subbagian Tata Usaha; dan
d. Kelompok Jabatan Fungsional.
← Pasal 265 · Semua pasal · Pasal 267 →
Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.