Pasal 263 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
BAB VII — DIREKTORAT JENDERAL PENGELOLAAN
Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 8 huruf c mempunyai tugas melakukan pelaksanaan urusan administrasi kepegawaian, administrasi keuangan, administrasi barang milik negara, tata persuratan, kearsipan, kerumahtanggaan, koordinasi data dan informasi, serta koordinasi administrasi penerapan sistem pengendalian internal direktorat . Bagian Keenam D irektorat Pengendalian Usaha Pemanfaatan Hutan
← Pasal 262 · Semua pasal · Pasal 264 →
Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.