Pasal 262 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
BAB VII — DIREKTORAT JENDERAL PENGELOLAAN
Subdirektorat Usaha Pemanfaatan Hutan Wilayah II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 61 terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
- 93 -
← Pasal 261 · Semua pasal · Pasal 263 →
Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.