Pasal 262 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

BAB VII — DIREKTORAT JENDERAL PENGELOLAAN

Subdirektorat Usaha Pemanfaatan Hutan Wilayah II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 61 terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional. - 93 -

← Pasal 261 · Semua pasal · Pasal 263 →

Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.