Pasal 264 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

BAB VII — DIREKTORAT JENDERAL PENGELOLAAN

Direktorat Pengendalian Usaha Pemanfaatan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 8 huruf d mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengendalian rencana kerja usaha, produksi dan pengembangan usaha serta kinerja usaha pemanfaatan hutan pada hutan poduksi dan hutan lindung .

← Pasal 263 · Semua pasal · Pasal 265 →

Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.