Pasal 261 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

BAB VII — DIREKTORAT JENDERAL PENGELOLAAN

Subdirektorat Usaha Pemanfaatan Hutan Wilayah II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 8 huruf b mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyiapan penyusunan norma, standar, p rosedur dan kriteria, bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang usaha pemanfaatan hutan pada hutan produksi dan hutan lindung di wilayah Kalimantan dan Sulawesi.

← Pasal 260 · Semua pasal · Pasal 262 →

Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.