Pasal 260 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

BAB VII — DIREKTORAT JENDERAL PENGELOLAAN

Subdirektorat Usaha Pemanfaatan Hutan Wilayah I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 9 terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.

← Pasal 259 · Semua pasal · Pasal 261 →

Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.