Pasal 259 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

BAB VII — DIREKTORAT JENDERAL PENGELOLAAN

Subdirektorat Usaha Pemanfaatan Hutan Wilayah I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 8 huruf a mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, bimbingan teknis dan superv isi, serta evaluasi dan pelaporan dibidang usaha pemanfaatan hutan pada hutan produksi dan hutan lindung di wilayah Sumatera, Jawa, Bali, Nusa Tenggara, Maluku , dan Papua .

← Pasal 258 · Semua pasal · Pasal 260 →

Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.