Pasal 25 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

BAB III — SEKRETARIAT JENDERAL

Bagian Rencana, Program dan Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 4 terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.

← Pasal 24 · Semua pasal · Pasal 26 →

Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.