Pasal 258 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

BAB VII — DIREKTORAT JENDERAL PENGELOLAAN

Direktorat Bina Usaha Pemanfaatan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 6 terdiri atas: a. Subdirektorat Usaha Pemanfaatan Hutan Wilayah I; b. Subdirektorat Usaha Pemanfaatan Hutan Wilayah II; - 92 - c. Subbagian Tata Usaha; dan d. Kelompok Jabatan Fungsional.

← Pasal 257 · Semua pasal · Pasal 259 →

Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.