Pasal 258 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
BAB VII — DIREKTORAT JENDERAL PENGELOLAAN
Direktorat Bina Usaha Pemanfaatan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 6 terdiri atas:
a. Subdirektorat Usaha Pemanfaatan Hutan Wilayah I;
b. Subdirektorat Usaha Pemanfaatan Hutan Wilayah II;
- 92 -
c. Subbagian Tata Usaha; dan
d. Kelompok Jabatan Fungsional.
← Pasal 257 · Semua pasal · Pasal 259 →
Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.