Pasal 257 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

BAB VII — DIREKTORAT JENDERAL PENGELOLAAN

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 6 Direktorat Bina Usaha Pemanfaatan Hutan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang usaha pemanfaatan hutan pada hutan produksi dan hutan lindung; b. pelaksanaan kebijakan di bidang usaha pemanfaatan hutan pada hutan produksi dan hutan lindung; c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang usaha pemanfaatan hutan pada hutan produksi dan hutan lindung; d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang usaha pemanfaatan hutan pada hutan produksi dan hutan lindung; e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang usaha pemanfaatan hutan pada hutan produksi dan hutan lindung; dan f. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga d irektorat .

← Pasal 256 · Semua pasal · Pasal 258 →

Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.