Pasal 257 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
BAB VII — DIREKTORAT JENDERAL PENGELOLAAN
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 6 Direktorat Bina Usaha Pemanfaatan Hutan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang usaha pemanfaatan hutan pada hutan produksi dan hutan lindung;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang usaha pemanfaatan hutan pada hutan produksi dan hutan lindung;
c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang usaha pemanfaatan hutan pada hutan produksi dan hutan lindung;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang usaha pemanfaatan hutan pada hutan produksi dan hutan lindung;
e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang usaha pemanfaatan hutan pada hutan produksi dan hutan lindung; dan
f. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga d irektorat .
← Pasal 256 · Semua pasal · Pasal 258 →
Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.