Pasal 256 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

BAB VII — DIREKTORAT JENDERAL PENGELOLAAN

Direktorat Bina Usaha Pemanfaatan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 8 huruf c mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang usaha pemanfaatan hutan pada hutan produksi dan hutan lindung .

← Pasal 255 · Semua pasal · Pasal 257 →

Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.