Pasal 253 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
BAB VII — DIREKTORAT JENDERAL PENGELOLAAN
Subdirektorat Pembinaan Kesatuan Pengelolaan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 50 huruf b memp unyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang pembinaan kesatuan pengelolaan hutan.
← Pasal 252 · Semua pasal · Pasal 254 →
Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.