Pasal 254 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

BAB VII — DIREKTORAT JENDERAL PENGELOLAAN

Subdirektorat Pembinaan Kesatuan Pengelolaan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 3 terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.

← Pasal 253 · Semua pasal · Pasal 255 →

Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.