Pasal 254 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
BAB VII — DIREKTORAT JENDERAL PENGELOLAAN
Subdirektorat Pembinaan Kesatuan Pengelolaan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 3 terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
← Pasal 253 · Semua pasal · Pasal 255 →
Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.