Pasal 252 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
BAB VII — DIREKTORAT JENDERAL PENGELOLAAN
Subdirektorat Pemolaan Kawasan Hutan Produksi dan Hutan Lindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 51 terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
← Pasal 251 · Semua pasal · Pasal 253 →
Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.