Pasal 251 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
BAB VII — DIREKTORAT JENDERAL PENGELOLAAN
Subdirektorat Pemolaan Kawasan Hutan Produksi dan Hutan Lindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 50 huruf a mempunyai tugas melaksanakan penyiapanperumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan dibidang pemolaan dan penataan kawasan di hutan produksi dan di hutan lindung .
← Pasal 250 · Semua pasal · Pasal 252 →
Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.