Pasal 250 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
BAB VII — DIREKTORAT JENDERAL PENGELOLAAN
Direktorat Bina Rencana Pemanfaatan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 8 terdiri atas:
a. Subdirektorat Pemolaan Kawasan Hutan Produksi dan Hutan Lindung;
b. Subdirektorat Pembinaan Kesatuan Pengelolaan Hutan;
c. Subbagian Tata Usaha; dan
d. Kelompok Jabatan Fungsional.
- 90 -
← Pasal 249 · Semua pasal · Pasal 251 →
Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.