Pasal 250 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

BAB VII — DIREKTORAT JENDERAL PENGELOLAAN

Direktorat Bina Rencana Pemanfaatan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 8 terdiri atas: a. Subdirektorat Pemolaan Kawasan Hutan Produksi dan Hutan Lindung; b. Subdirektorat Pembinaan Kesatuan Pengelolaan Hutan; c. Subbagian Tata Usaha; dan d. Kelompok Jabatan Fungsional. - 90 -

← Pasal 249 · Semua pasal · Pasal 251 →

Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.