Pasal 249 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
BAB VII — DIREKTORAT JENDERAL PENGELOLAAN
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 8 Direktorat Bina Rencana Pemanfaatan Hutan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang pemolaan dan penataan kawasan hutan produksi dan hutan lindung, serta pembinaan kesatuan pengelolaan hutan;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang pemolaan dan penataan kawasan hutan produksi dan hutan lindung, serta pembinaan kesatuan pengelo laan hutan;
c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pemolaan dan penataan kawasan hutan produksi dan hutan lindung, serta pembinaan kesatuan pengelolaan hutan;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pemolaan dan pe nataan kawasan hutan produksi dan hutan lindung, serta pembinaan kesatuan pengelolaan hutan;
e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pemolaan dan penataan kawasan hutan produksi dan hutan lindung, serta pembinaan kesatuan pengelolaan hutan; dan
f. pelak sanaan urus an tata usaha dan rumah tangga d irektorat.
← Pasal 248 · Semua pasal · Pasal 250 →
Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.