Pasal 249 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

BAB VII — DIREKTORAT JENDERAL PENGELOLAAN

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 8 Direktorat Bina Rencana Pemanfaatan Hutan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang pemolaan dan penataan kawasan hutan produksi dan hutan lindung, serta pembinaan kesatuan pengelolaan hutan; b. pelaksanaan kebijakan di bidang pemolaan dan penataan kawasan hutan produksi dan hutan lindung, serta pembinaan kesatuan pengelo laan hutan; c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pemolaan dan penataan kawasan hutan produksi dan hutan lindung, serta pembinaan kesatuan pengelolaan hutan; d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pemolaan dan pe nataan kawasan hutan produksi dan hutan lindung, serta pembinaan kesatuan pengelolaan hutan; e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pemolaan dan penataan kawasan hutan produksi dan hutan lindung, serta pembinaan kesatuan pengelolaan hutan; dan f. pelak sanaan urus an tata usaha dan rumah tangga d irektorat.

← Pasal 248 · Semua pasal · Pasal 250 →

Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.