Pasal 24 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

BAB III — SEKRETARIAT JENDERAL

Bagian Rencana, Program dan Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 3 huruf a mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan integrasi penyusunan bahan rencana , program, kegiatan, dan anggaran Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja negara , dana transfer ke daerah dan h ibah lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan .

← Pasal 23 · Semua pasal · Pasal 25 →

Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.