Pasal 248 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

BAB VII — DIREKTORAT JENDERAL PENGELOLAAN

Direktorat Bina Rencana Pemanfaatan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 8 huruf b mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pemolaan d an penataan kawasan hutan produksi dan hutan lindung, serta pembinaan kesatuan pengelolaan hutan. - 89 -

← Pasal 247 · Semua pasal · Pasal 249 →

Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.