Pasal 228 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

BAB VI — DIREKTORAT JENDERAL PENGELOLAAN DAERAH

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 7 Direktorat Rehabilitasi Perairan Darat dan Mangrove menyelenggarakan fungsi : a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang perencanaanrehabilitasi perairan darat dan mangrove, rehabilitasi perairan darat dan rehabilitasi mangrove; b. pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan rehabilitasi perairan darat dan mangrove, rehabilitasi perairan darat dan rehabilitasi mangrove; c. penyiapan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan rehabilitasi perairan darat dan mangrove, rehabilitasi perairan darat dan rehabilitasi mangrove; d. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedu r, dan kriteria di bidang perencanaan rehabilitasi perairan darat dan mangrove, rehabilitasi perairan darat dan rehabilitasi mangrove; e. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang perencanaan rehabilitasi perairan darat dan mangrove, rehabilitasi perairan darat dan rehabilitasi mangrove; f. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang perencanaan rehabilitasi perairan darat dan mangrove, rehabilitasi perairan darat dan rehabilitasi mangrove ; dan g. pelaksanaan urus an tata usaha dan rumah ta ngga d irektorat.

← Pasal 227 · Semua pasal · Pasal 229 →

Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.