Pasal 229 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
BAB VI — DIREKTORAT JENDERAL PENGELOLAAN DAERAH
Direktorat Rehabilitasi Perairan Darat dan Mangrove sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 7 terdiri atas:
a. Subdirektorat Rehabilitasi Perairan Darat;
b. Subdirektorat Rehabilitasi Mangrove;
- 83 -
c. Subbagian Tata Usaha; dan
d. Kelompok Jabatan Fungsional.
← Pasal 228 · Semua pasal · Pasal 230 →
Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.