Pasal 229 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

BAB VI — DIREKTORAT JENDERAL PENGELOLAAN DAERAH

Direktorat Rehabilitasi Perairan Darat dan Mangrove sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 7 terdiri atas: a. Subdirektorat Rehabilitasi Perairan Darat; b. Subdirektorat Rehabilitasi Mangrove; - 83 - c. Subbagian Tata Usaha; dan d. Kelompok Jabatan Fungsional.

← Pasal 228 · Semua pasal · Pasal 230 →

Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.