Pasal 227 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
BAB VI — DIREKTORAT JENDERAL PENGELOLAAN DAERAH
Direktorat Rehabilitasi Perairan Darat dan Mangrove sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 5 huruf f mempunyai
- 82 tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang rehabilitasi perairan darat dan mangrove .
← Pasal 226 · Semua pasal · Pasal 228 →
Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.