Pasal 226 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

BAB VI — DIREKTORAT JENDERAL PENGELOLAAN DAERAH

Subbagian Tata Usaha sebagaimana di maksud dalam Pasal 2 21 huruf c melakukan pelaksanaan urusan administrasi kepegawaian, administrasi keuangan, administrasi barang milik negara, tata persuratan, kearsipan, kerumahtanggaan, koordinasi data dan informasi, serta koordinasi administr asi penerapan sistem pengendalian intern direktorat. Bagian Kedelapan Direktorat Rehabilitasi Perairan Darat dan Mangrove

← Pasal 225 · Semua pasal · Pasal 227 →

Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.