Pasal 225 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
BAB VI — DIREKTORAT JENDERAL PENGELOLAAN DAERAH
Subdirektorat Teknik Konservasi Tanah dan Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 4 terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
← Pasal 224 · Semua pasal · Pasal 226 →
Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.