Pasal 224 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

BAB VI — DIREKTORAT JENDERAL PENGELOLAAN DAERAH

Subdirektorat Teknik Konservasi Tanah dan Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 21 huruf b mempunyai tugas melaksanakan penyiapan p elaksanaan, koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pelaksanaan bimbingan tek nis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang teknik konservasi tanah dan air.

← Pasal 223 · Semua pasal · Pasal 225 →

Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.