Pasal 223 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

BAB VI — DIREKTORAT JENDERAL PENGELOLAAN DAERAH

Subdirektorat Reklamasi dan Rehabilitasi Penggunaan Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 22 terdiri a tas Kelompok Jabatan Fungsional.

← Pasal 222 · Semua pasal · Pasal 224 →

Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.