Pasal 223 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
BAB VI — DIREKTORAT JENDERAL PENGELOLAAN DAERAH
Subdirektorat Reklamasi dan Rehabilitasi Penggunaan Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 22 terdiri a tas Kelompok Jabatan Fungsional.
← Pasal 222 · Semua pasal · Pasal 224 →
Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.