Pasal 220 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
BAB VI — DIREKTORAT JENDERAL PENGELOLAAN DAERAH
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 9 Direktorat Konservasi Tanah dan Air menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapanperumusan kebijakan di bidang perencanaan konservasi tanah dan air, reklamasi dan rehabilitasi akibat kegiatan penggunaan kawasan hutan, serta teknik konservasi tanah dan air;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan konservasi tanah dan air, reklamasi dan rehabilitasi akibat kegiatan penggunaan kawasan hutan, serta teknik konservasi tanah dan air;
- 80 -
c. penyiapan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan konse rvasi tanah dan air, reklamasi dan rehabilitasi akibat kegiatan penggunaan kawasan hutan, serta teknik konservasi tanah dan air;
d. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perencanaan konservasi tanah dan air, reklamasi dan rehab ilitasi akibat kegiatan penggunaan kawasan hutan , serta teknik konservasi tanah dan air;
e. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang perencanaan konservasi tanah dan air, reklamasi dan rehabilitasi akibat kegiatan penggunaan kawasan hutan , serta te knik konservasi tanah dan air;
f. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang perencanaan konservasi tanah dan air, reklamasi dan rehabilitasi akibat kegiatan penggunaan kawasan hutan , serta teknik konservasi tanah dan air ; dan
g. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga d irektorat.
← Pasal 219 · Semua pasal · Pasal 221 →
Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.