Pasal 221 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

BAB VI — DIREKTORAT JENDERAL PENGELOLAAN DAERAH

Direktorat Konservasi Tanah dan Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 9 terdiri atas: a. Subdirektorat Reklamasi dan Rehabilitasi Penggunaan Kawasan Hutan; b. Subdirektorat Teknik Konservasi Tanah dan Air; c. Subbagian Tata Usaha; dan d. Kelompok Jabatan Fungsional.

← Pasal 220 · Semua pasal · Pasal 222 →

Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.