Pasal 221 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
BAB VI — DIREKTORAT JENDERAL PENGELOLAAN DAERAH
Direktorat Konservasi Tanah dan Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 9 terdiri atas:
a. Subdirektorat Reklamasi dan Rehabilitasi Penggunaan Kawasan Hutan;
b. Subdirektorat Teknik Konservasi Tanah dan Air;
c. Subbagian Tata Usaha; dan
d. Kelompok Jabatan Fungsional.
← Pasal 220 · Semua pasal · Pasal 222 →
Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.