Pasal 219 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

BAB VI — DIREKTORAT JENDERAL PENGELOLAAN DAERAH

Direktorat Konservasi Tanah dan Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 5 huruf e mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang konservasi tanah dan air.

← Pasal 218 · Semua pasal · Pasal 220 →

Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.