Pasal 218 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
BAB VI — DIREKTORAT JENDERAL PENGELOLAAN DAERAH
Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 3 huruf c melakukan pelaksanaan urusan administrasi kepegawaian, administrasi keuang an, administrasi barang milik negara, tata persuratan, kearsipan, kerumahtanggaan, koordinasi data dan informasi, serta koordinasi administrasi penerapan sistem pengendalian intern direktorat. Bagian Ketujuh Direktorat Konservasi Tanah dan Air
← Pasal 217 · Semua pasal · Pasal 219 →
Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.