Pasal 217 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

BAB VI — DIREKTORAT JENDERAL PENGELOLAAN DAERAH

Subdirektorat Penghijauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 6 terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.

← Pasal 216 · Semua pasal · Pasal 218 →

Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.