Pasal 212 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
BAB VI — DIREKTORAT JENDERAL PENGELOLAAN DAERAH
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 11 Direktorat Rehabilitasi Hutan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang perencanaan rehabilitasi hutan, reboisasi, dan penghijauan;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang perenca naan rehabilitasi hutan, reboisasi, dan penghijauan;
c. penyiapan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan rehabilitasi hutan, reboisasi, dan penghijauan;
d. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria di bidang perenca naan rehabilitasi hutan, reboisasi, dan penghijauan;
e. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang perencanaan rehabilitasi hutan, reboisasi, dan penghijauan;
- 78 -
f. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang perencanaan rehabilitasi hutan, reboisasi, dan penghijauan ; dan
g. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga d irektorat.
← Pasal 211 · Semua pasal · Pasal 213 →
Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.