Pasal 211 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

BAB VI — DIREKTORAT JENDERAL PENGELOLAAN DAERAH

Direktorat Rehabilitasi Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 4 huruf d mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang rehabilitasi hutan.

← Pasal 210 · Semua pasal · Pasal 212 →

Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.