Pasal 213 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

BAB VI — DIREKTORAT JENDERAL PENGELOLAAN DAERAH

Direktorat Rehabilitasi Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 11 terdiri atas: a. Subdirektorat Reboisasi; b. Subdirektorat Penghijauan; c. Subbagian Tata Usaha; dan d. Kelompok Jabatan Fungsional.

← Pasal 212 · Semua pasal · Pasal 214 →

Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.