Pasal 208 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

BAB VI — DIREKTORAT JENDERAL PENGELOLAAN DAERAH

Subdirektorat Pengembangan Usaha dan Pengelolaan Sumber Benih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 5 huruf b mempunyai tugas melaksanakan pen yiapan pelaksanaan, koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang pengembangan usaha perbenihan dan pengelolaan sumber benih.

← Pasal 207 · Semua pasal · Pasal 209 →

Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.