Pasal 207 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
BAB VI — DIREKTORAT JENDERAL PENGELOLAAN DAERAH
Subdirektorat Pen gendalian Peredaran Benih dan Bibit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 6 terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
← Pasal 206 · Semua pasal · Pasal 208 →
Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.