Pasal 209 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
BAB VI — DIREKTORAT JENDERAL PENGELOLAAN DAERAH
Subdirektorat Pengembangan Usaha dan Pengelolaan Sumber Benih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 8 terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
- 77 -
← Pasal 208 · Semua pasal · Pasal 210 →
Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.