Pasal 209 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

BAB VI — DIREKTORAT JENDERAL PENGELOLAAN DAERAH

Subdirektorat Pengembangan Usaha dan Pengelolaan Sumber Benih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 8 terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional. - 77 -

← Pasal 208 · Semua pasal · Pasal 210 →

Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.