Pasal 204 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

BAB VI — DIREKTORAT JENDERAL PENGELOLAAN DAERAH

Untuk melak s anakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 3 Direktorat Perbenihan Tanaman Hutan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang perencanaan perbenihan tanaman hutan, pengendalian peredaran benih dan bibit, pengembangan usaha dan pengelolaan sumber benih serta kegiatan perbenihan tanaman hutan yang berskala nasional; - 75 - b. pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan perbenihan tanaman hutan, pengendalian peredaran benih dan bibit, pengembangan usaha dan pengelolaan sumber benih serta kegiatan perbenihan tanaman hutan yang berskala nasional; c. penyiapan koordinasi dan sinkronis asi pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan perbenihan tanaman hutan, pengendalian peredaran benih dan bibit, pengembangan usaha dan pengelolaan sumber benih serta kegiatan perbenihan tanaman hutan yang berskala nasional; d. penyiapan penyusunan norma, st andar, prosedur, dan kriteria di bidang perencanaan perbenihan tanaman hutan, pengendalian peredaran benih dan bibit, pengembangan usaha dan pengelolaan sumber benih serta kegiatan perbenihan tanaman hutan yang berskala nasional; e. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang perencanaan perbenihan tanaman hutan, pengendalian peredaran benih dan bibit, pengembangan usaha dan pengelolaan sumber benih serta kegiatan perbenihan tanaman hutan yang berskala nasional; f. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bida ng perencanaan perbenihan tanaman hutan, pengendalian peredaran benih dan bibit, pengembangan usaha dan pengelolaan sumber benih serta kegiatan perbenihan tanaman hutan yang berskala nasional; dan g. pelaksanaan urus an tata usaha dan rumah tangga d irektorat.

← Pasal 203 · Semua pasal · Pasal 205 →

Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.