Pasal 203 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

BAB VI — DIREKTORAT JENDERAL PENGELOLAAN DAERAH

Direktorat Perbenihan Tanaman Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 5 huruf c mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang perbenihan tanaman hutan dan kegiatan perbenihan tanaman hutan yang berskala nasional.

← Pasal 202 · Semua pasal · Pasal 204 →

Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.